BerandaBERITAPemerintah Diminta Membuat Regulasi Pelarangan Paham NII dan Khilafahisme

Pemerintah Diminta Membuat Regulasi Pelarangan Paham NII dan Khilafahisme

Diberitakan, sebanyak 59 warga di Desa Sukamenteri, Garut Kota mengikuti baiat untuk bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII). Seorang remaja yang mengikuti baiat tersebut mengaku, ia mendapatkan pemahaman bahwa pemerintah Indonesia merupakan pemerintahan tagut.

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, mengaku tidak terkejut terkait maraknya perekrutan puluhan anak ke NII. Bahkan sebelumnya, ia pernah menangani 15 atlet PON yang terpapar NII dan direkrutnya di asrama.

Melihat maraknya perekrutan oleh NII, Ken meminta pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur pelarangan paham lain selain Pancasila, seperti NII atau Khilafahisme.

“Sementara ini, paham yang dilarang pemerintah dan tertuang dalam Tap MPR, baru larangan terhadap ideologi komunisme. Sementara ideologi lain belum ada larangan, maka dari itu ideologi NII dan Khilafah masih bebas merajalela,” ujarnya.

Menurutnya, UU No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme masih dianggap lemah, sebab penindakan hanya dilakukan kepada seseorang yang sudah melakukan tindakan teror.

“Sementara, jika hanya paham radikal NII atau Khilafah belum bisa ditindak oleh aparat. Apakah nunggu mereka ngebom dulu?” Ungkap Ken.

Perekrutan NII, dinilainya sama dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keduanya sama-sama berkeinginan mengubah Pancasila sebagai dasar negara menjadi sistem khilafah.

Akhir-akhir ini, NII Crisis Center banyak menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban perekrutan kelompok radikal NII. Bahkan di Lampung, banyak mahasiswa dan mahasiswi serta oknum dosen di beberapa perguruan tinggi juga terpapar paham radikal.

Beberapa perguruan tinggi yang diduga terpapar paham radikal di antaranya adalah kampus UNILA, UIN, ITERA, DARMAJAYA, dan UBL.

“Bahkan, terdapat mahasiswi S-2 di UNILA Lampung yang minggu ini lapor ke NII Crisis Center, dia menceritakan jaringan NII dan sudah sedemikian bahayanya kelompok NII di kalangan mahasiswa di Lampung” tuturnya.

Dikatakannya, NII dinilai berbahaya karena para korban akan dimiskinkan hartanya atas nama infak, dirusak akhlaknya, dan dihancurkan masa depanya atas nama perjuangan negara Islam.

“Jadi NII itu adalah seperti Negara Impian Iblis, sebuah tragedi kemanusiaan atas nama agama. Bila pemerintah membiarkan masalah ini, lima tahun atau sepuluh tahun ke depan, maka Indonesia bisa hancur seperti Suriah,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular