BerandaBERITAEksepsi 8 Terdakwa Korupsi Asabri Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Asabri Ditolak Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Nota Keberatan atau Eksepsi dari delapan terdakwa kasus korupsi PT. ASABRI (Persero).

“Untuk semua terdakwa, mengadili, menyatakan keberatan terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa, tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Ig. Eko Purwanto, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9).

Atas penolakan eksepsi tersebut persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin, 13 September 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan.

Delapan terdakwa yang mengajukan eksepsi, yaitu Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Jimmy Sutopo, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.

Kedelapannya merupakan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 yang merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular