BerandaBERITAMulai 3 Juli 2021 PPKM Darurat Jawa dan Bali Diberlakukan

Mulai 3 Juli 2021 PPKM Darurat Jawa dan Bali Diberlakukan

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku di pulau Jawa dan Bali mulai 3—20 Juli 2021. Hal tersebut ia sampaikan melalui keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretaria Presiden, pada Kamis (1/7).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” seru Jokowi.

Langkah tegas pemerintah ini diambil setelah melihat situasi pandemi COVID-19 yang dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan yang serius di banyak negara.

Kebijakan PPKM Darurat yang ia tetapkan ini setelah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, di antaranya berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah untuk membendung penyebaran Covid-19.

PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diutus Presiden Jokowi untuk mengatur PPKM ini secara terperinci.

Terkait PPKM Darurat, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, mulai dari aparat negara, TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara, sampai dokter dan tenaga kesehatan untuk mengatasi penyebaran COVID-19.

“Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersedian obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” Jokowi menambahkan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan waspada, serta disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan bersama.

Dengan kerja sama yang baik, ia yakin dapat menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat. (bs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular