Guna mencegah mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di wilayah Kota Serang dan menjaga ketenteraman serta ketertiban pada pergantian tahun 2020 ke 2021, Walikota Serang mengeluarkan surat edaran nomor 556/1044/Setda. Surat yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Serang dan pemilik atau pengelola hotel, penginapan, tempat wisata dan hiburan, mal, rumah makan, dan kafe.
Pada surat edaran yang ditandatangani Walikota Serang Syafrudin ini berisi lima poin. Yakni imbauan tidak melaksanakan pergantian malam tahun baru dengan membakar kembang api, mercon, dan petasan serta meniup terompet, dan melakukan konvoi kendaraan.
Pada poin kedua ditujukan kepada pemilik atau pengelola hotel, penginapan, tempat wisata dan hiburan, mal, rumah makan, dan kafe. Tertulis, tidak memfasilitasi dan menyelenggarakan keramaian atau kerumunan serta kegatan yang melanggar norma hukum dan agama.
Poin tiga pada surat edaran ini berisi penutupan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkaan keramaian atau kerumunan seperti Alun-alun, kedai minum, kafe, dan tempat hiburan.
“Apabila tidak mengindahkan hal-hal tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” begitu tertulis dalam surat edaran tertanggal 18 Oktober 2020 ini.
Poin lima berisi anjuran lebih memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (sultantv-01)


