More

    161 Perusahaan di Provinsi Banten Tidak Berikan THR

    SERANG – Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatatkan sebanyak 161 perusahaan yang dilaporkan karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan dari 161 perusahaan yang diadukan kepada DIsnakertrans Provinsi Banten sebanyak 67 diantaranya sudah diproses.

    “Jumlah perusahaan yang diadukan itu 161 perusahaan dan semuanya on progress ada 67 yang sudah ditangani,” katanya, Selasa (2/5).

    Sementara 64 perusahaan yang diadukan masih dalam peroses penaganan. Kata dia, tidak semua pengaduan dapat diselesaikan, hal itu dikarenakan pada saat pengaduan pihaknya sedang cuti bersama dan pihak perusahaan juga sedang cuti.

    “Sisanya dalam proses penanganan jadi memang pengaduan ini tidak semuanya langsung diselesaikan tetapi ada juga yang memang butuh proses karena pada saat diadukan pada saat posisi libur atau cuti bersama dan perusahaannya juga sudah cuti,” ujarnya.

    Kata dia, pada saat masuk hari pertama kerja pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengawas yang berada dilapangan dan meminta para pengawas untuk menindak lanjuti pengaduan yang masuk.

    “Pada saat kemarin kita sudah masuk pada hari pertama kita langsung berkoordinasi dengan teman-teman pengawas dan juga, meminta pengawas menindak lanjuti pengaduan-pengaduan yang masih belum diselesaikan,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan untuk waktu penyeleaian pihaknya membagi beberapa tahapan, kata dia, untuk tahap pertama pihaknya akan memberikan peringatan kesatu, kemudian peringatan kedua.

    Untuk peringatan pertama pihaknya memberikan waktu 7 hingga 14 hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran THR, kemudian untuk peringatan kedua pihaknya memberikan waktu 3 hingga 7 hari.

    “Kalau untuk waktu (tenggat waktu penyelesaian) kita segerakan karena yang kita ikuti mekanisme untuk pengawasan itu sendiri melalui tahapan yang pertama peringatan satu peringatan dua jadi pada tahapan itu kita bisa memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melaksanakan itu dengan tenggat waktu biasa kita kasih waktu satu minggu hinnga 14 hari,” katanya.

    “Nah ketika itu tidak dilaksanakan kita peringati yang kedua, ketika itu tidak dilaksanakan peringatan kedua biasanya itu lebih pendek biasanya kalau tujuh hari maka tiga hari, lebih pendek,” imbuhnya.

    Lanjutnya, jika peringatan tersebut masih diabaikan pihak perusahaan maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah baik bupati atau walikota.

    “Kalau itu kemudian tidak dilaksanakan maka kita memberikan rekomendasi kepada pejabat yang memberikan pelayanan publik dalam hal ini untuk perizinan usaha baik bupati, walikota,” katanya.

    “Kalau di provinsi nanti pak gubernur terkait dengan sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut,” sambungnnya.

    Adapun sanksi yang diberikan dimulai dari sanksi tertulis, pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha.

    “Sanksinya berupa teguran tertulis yang pertama, yang kedua pembekuan usaha sampai dengan pemberhentian usaha, pencabutan izin,” katanya.[Fik]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru