SERANG – Warga Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka dibodohi pesuruh Lurah untuk menandatangani surat pernyataan tidak keberatan rekonstruksi jalan Nyapah-Cilebu sepanjang 2400 meter tanpa ganti rugi.
Surat pernyataan tersebut diberikan kepada pesuruh Lurah Nyapah Amin Nudin. Kemudian dibagikan kepada ketua RT disebar untuk ditandatangani oleh warga Kelurahan Nyapah yang lahannya disebot tanpa ganti rugi.
Koordinator audiensi warga Kelurahan Nyapah Alaya Uriyana mengatakan warga yang terdampak pembangunan proyek rekonstruksi jalan Nyapah-Cilebu sudah melakukan demo dan audensi yang dihadiri pihak PUPR, PT Adikarya Putra Cisadane, dan ketua RT, Kamis (9/5).
Kemudian, pada Jumat (10/5) pagi ada pesuruh Lurah Nyapah membagikan surat pernyataan kepada Ketua RT untuk ditandatangani oleh warga Nyapah.
“Pihak pemerintahan kelurahan bikin apa satu langkah atau inisiatif yang mengakibatkan terjadinya keblunderan lah di bawah dia membuat surat edaran,” katanya kepada wartawan.
Lanjutnya, dalam surat pernyataan itu warga dinyatakan menyetujui pembangunan ruas jalan sepanjang 2,4 KM dengan lebar 6 Meter dan tinggi 35 CM.
“Bahwa masyarakat menyetujui pembangunan ruas jalan sepanjang 2 kilo setengah, dengan lebar 6 m tinggi 35 cm setuju tidak setuju lah ya kan masyarakat mesti setuju kalau dibangunnya,” ujarnya.
Kata dia, warga nyapah setuju jika melakukan pembangunan akan tetapi, warga keberatan jika tidak ada ganti rugi lahan mereka yang diserobot untuk pembangunan tersebut.
“Jadi yang keberatan itu yang terdampaknya ini harus diganti kerugian,” katanya.