JAKARTA – Baru-baru ini aparat Malaysia menemukan sebuah perkampungan ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia. Kampung yang didirikan oleh WNI tersebut berada di tengah hutan dan hanya bisa diakses dengan jalan kaki sejauh 1,2 kilometer.
Meski demikian, rupanya kampung ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) itu hanya berjarak beberapa menit saja dari pusat kota. Bahkan, sekitar 4 kilometer dari komplek kantor kepolisian setempat. Perkampungan ini dilengkapi dengan genset dan sekolah darurat. Diperkirakan sudah ada sejak bertahun-tahun lamanya.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan, ada 68 WNI yang diperiksa yang mana 67 di antaranya ditahan karena berbagai pelanggaran termasuk tidak mempunyai dokumen resmi dan overstay. Warga yang ditahan itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.
JIM mengatakan, pihaknya menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen. Menurut imigrasi Malaysia para WNI melanggar UU Keimigrasian Nomor 1959 Tahun 1963, Undang-Undang Paspor Tahun 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963.
“Selama operasi, JIM berhasil menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay, dan pelanggaran lainnya,” tulis JIM.
Dilaporkan Bernama, permukiman di daerah tersebut telah dihancurkan oleh pihak berwenang untuk mencegah para WNI ilegal kembali ke sana. Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, masalah terkait pemukiman ilegal di hutan Malaysia berada di wilayah Konsulat Jenderal (KJRI) Johor Bahru.
Kendati demikian, Hermono mendapatkan, informasi mereka yang mendirikan permukiman terdiri dari sekitar 22 rumah tangga warga Nusa Tenggara Timur (NTT). “Di sana warga NTT ada sekitar 25 KK,” kata Hermono. []




