More

    Usut Kasus Penyelewengan Dana, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya

    JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. berinisial DES.

    DES ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

    DES yang menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya periode Juli 2020 hingga sekarang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari Kamis (27/04/2023).

    “Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

    Dalam kasus ini, DES diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

    “Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, Tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ketut.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    38,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru