BerandaBERITATuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan, Novel Minta Presiden Jokowi Tak Membiarkan...

Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan, Novel Minta Presiden Jokowi Tak Membiarkan Ketidakadilan

Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal.

“Bagi saya yang penting adalah saya akan tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua,” kata Novel melalui video di Jakarta, Jumat (12/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

“Saya ingin mengajak semua kalangan masyarakat untuk bisa mengkritisi hal seperti ini, baik kasus saya maupun kasus-kasus lain yang menunjukkan ketidakadilan, menunjukkan suatu perbuatan yang menggambarkan potret penegakan hukum yang compang-camping,” tambah Novel.

Novel juga mengajak agar masyarakat tetap berjuang untuk memberantas korupsi dan tetap berani serta konsisten.

Sudah Salah dari Awal

Direktur Legal culture Institute ( LeCI) Rizqi Azmi memandang, tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta pelaku serta hanya membuktikan dakwaan subsider, tidak tepat.

“Tidaklah tepat dan terkesan tidak menggali kebenaran materil yang seharusnya diperjuangkan oleh seorang jaksa pembela kebenaran hakiki, terhadap seorang korban tindak pidana. Apalagi korbannya adalah orang yang luar biasa karena tugasnya sebagai penyidik KPK pemberantas korupsi sebagai extra ordinary crime, sehingga kerja-kerja jaksa juga harus Extra Effort Law Enforcement,” kata Rizqi, Jumat (12/6/2020).

Menurut dia, jaksa kasus penyerangan Novel Baswedan bisa menggunakan pasal-pasal ampuh seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai dengan actus reus (kejadian sebenarnya) dan mens rea dengan pengakuan kesengajaan oleh pelaku.

“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup 20 tahun penjara karena dan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP terkait menghalangi penyidikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 600 juta. Karena sewaktu itu banyak kasus-kasus istimewa yang ditangani Novel,” ungkap Rizqi.

Selain itu, masih kata dia, tentang pelanggaran HAM bisa dipakai oleh jaksa sebagai instrumen ampuh ditengah pekerjaan krusial Novel Baswedan yang tidak hanya sebagai pendekar antikorupsi juga sebagai Penegak HAM.

Menurut Rizki, jaksa seharusnya harus mengejar delik pemidanaan sesuai Actus Reus (kejahatan yang dilakukan) dan Mens Rea (Sikap Batin Pelaku). Di mana, lanjut dia, Actus Reus tidak boleh dialihkan karena ketidaksengajaan.

“Begitu pun dalam kasus ini harus dipastikan pertanggungjawaban pidana, hubungan kejiwaan dan bentuk kesalahannya,” kata Rizki.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular