JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) memastikan melakukan proses hukum terhadap tiga oknum prajuritnya yang diduga menabrak dan membuang jenazah dua remaja di Nagrek, Jawa Barat. Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap ketiga oknum TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS.
“Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam siaran persnya, Jumat (24/12) menyatakan, ketiga oknum anggota TNI AD menjalani pemeriksaan terpisah. Pertama, Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian, anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, yakni Kopral Dua DA. Dia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Terakhir, Kopral Dua Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia ditangani di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa juga telah memerintahkan jajarannya agar ketiga pelaku diproses
Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup
Secara hukum. Bahkan, Andika menyebut, tiga anggota TNI AD itu terancam pidana penjara seumur hidup.
“Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika.
Diketahui, korban berinisial HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther.
Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Oleh penabrak, kedua korban kemudian diangkut ke dalam mobil tersangka dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit. Namun, beberapa hari kemudian, jasad kedua korban ditemukan di daerah aliran Sungai Serayu, Sabtu (11/12).
Jasad kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan kemudian ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Polresta Bandung yang menangani kasus ini lalu melimpahkan berkas penyelidikan ke Pomdam III Siliwangi.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin ikut mengecam keras 3 pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. yang merupakan anggota TNI AD.
“Ini tindakan biadab dan tak beperikemanusiaan. Mestinya setelah kejadian kecelakaan itu, pelaku membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Bukan malah dibawa dan kemudian dilakukan pembunuhan,” kata anggota Fraksi PDI-P ini.
Hasanuddin juga meminta agar ketiga pelaku ini diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Atas nama rakyat, saya meminta ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari sekaligus pembunuhan ini dihukum berat dan diberikan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer,” tegasnya. []