BerandaBERITATersangka Kasus Korupsi BPRS CM Bertambah

Tersangka Kasus Korupsi BPRS CM Bertambah

CILEGON – Setelah menetapkan Direktur Bisnis dan Manajer Marketing BPRS CM sebagai tersangka, Kejari Cilegon pada Kamis (14/4) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus yang sama.
Hal itu disampaikan melalui rilis secara tertulis kepada sultantv.co, Jumat (15 /4).

Dua tersangka baru itu merupakan pegawai BPRS CM dengan inisial NN dan MM yang menjabat sebagai staf marketing atau Account Officer. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang sampai 20 hari kedepan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, kedua tersangka yakni NN dan MM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan TAP-808/M.6 15/FD.1/04/2022 sdan TAP-809/M.6 15/FD.1/04/2022 tertanggal 14 April 2022.

“Dari hasil penyidikan kami telah didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, dan keduanya merupakan staf marketing atau Account Officer di BPRS CM,” katanya.

Atik menjelaskan, mereka (NN dan MM) telah berani secara hukum menyalahgunakan kewenangannya dan turut serta mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan untuk kepentingan kedua orang tersangka sebelumnya yaitu saudara ID dan TT.

“Kedua tersangka ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku atas perintah dari saudara ID dan TT. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,” tandasnya. (mam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular