JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4).
Rafael yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Informasi yang kami peroleh beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Minggu (2/4).
Ali mengimbau Rafael bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Rafael juga diminta terbuka menyampaikan seluruh keterangan kepada penyidik.
“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.
Ali memastikan, proses hukum terhadap Rafael dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga memberikan kesempatan kepada Rafael untuk menggunakan hak-haknya sebagai tersangka.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” pungkasnya. []





