BerandaBERITABandingkan Sepiker Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Dikritik dan Dipolisikan

Bandingkan Sepiker Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Dikritik dan Dipolisikan

Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai kontoversi. Kali ini, terkait penyataannya yang membandingkan suara sepiker masjid/musala dengan gonggongan anjing.

Pernyataan itu dia buat untuk menyikapi respon publik terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ujar Yaqut saat diwawancara di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2).

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” tambahnya.

Sejumlah tokoh angkat bicara sebagai reaksi atas pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, salah satunya Ketua MUI KH. Muhammad Cholil Nafis.

“Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yg suci dan baik dg suara hewan najis mughallazhah. krn itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik,” kritik Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadi, @cholilnafis.

Selain itu, Imam Besar Masjid New York, Amerika Serikat, Shamsi Ali pun turut angkat bicara mengenai pernyataan kontroversial Menag Yaqut.

Ia berharap, penyataan Menag Yaqut hanyalah sebagai sebuah kesalahan dalam berkomunikasi saja. Menurutnya, seorang pejabat semestinya paham cara berkomunikasi yang benar dan proporsional, terlebih berkaitan dengan agama.

“Suara azan & sholawat itu indah & penuh makna. Tdk pantas dicontohkan suara anjing,” ungkapnya.

Sementara, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, berencana melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, pernyataan Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Roy menyebut akan membawa bukti-bukti untuk mendukung laporannya tersebut, di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut serta pemberitaan berbagai media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular