SERANG, Sultantv.co – Tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dirotasi. Rotasi mutasi dilakukan berdasarkan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 139 Tahun 2026.
Hal ini terungkap saat Walikota Serang, Budi Rustandi, melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi para pejabat pimpinan tinggi pratama di Aula Setda Lt 1 Kota Serang, Kamis, 2 April 2026.
Ketiga Kepala OPD yang dirotasi yaitu W. Hari Pamungkas jabatan baru sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang.
Kemudian, Ina Linawati jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, dan Imam Rana Hardiana jabatan baru sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, memaparkan alasan mendasar di balik kebijakan rotasi mutasi tersebut.
Menurutnya, pergantian tiga kepala OPD tersebut dilakukan sejalan dengan instruksi Walikota yang memiliki tujuan utama untuk melakukan percepatan pembangunan.
Selain faktor strategis tersebut, ada aspek regulasi yang menjadi dasar pertimbangan, di mana masa jabatan beberapa pejabat telah melebihi batas waktu lima tahun menjabat.
”Sesuai yang disampaikan oleh Pak Walikota, bahwa kita ingin melakukan percepatan. Kemudian ada beberapa kepala OPD juga yang memang dari segi regulasi sudah melebihi lima tahun,” ungkap Murni, Kamis, 2 April 2026.
Kebijakan rotasi ini juga diklaim telah melalui tahapan yang matang berdasarkan hasil Manajemen Talenta. Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk melihat kesesuaian kompetensi dan kebutuhan organisasi ke depannya.
”Ini juga sesuai hasil Manajemen Talenta. Makanya kita terus melakukan rotasi ini manakala selain evaluasi yaitu percepatan kepada OPD-OPD yang strategis sehingga ini perlu dilakukan perubahan,” terang dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta dan evaluasi kinerja yang telah berjalan selama lima tahun merupakan dasar yang kuat dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Murni menegaskan bahwa adanya catatan atau temuan dalam evaluasi kinerja kepala OPD tidak serta merta berarti kinerja sebelumnya buruk.
Justru, hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui lini mana yang perlu diperkuat dan ditingkatkan kualitasnya.
”Kan catatan itu bukan buruk saja. Kalau catatan itu pasti ada. Oleh karena itu dengan adanya evaluasi itu menjadi catatan, lini mana yang harus diperkuat, lini mana yang harus ditingkatkan. Semuanya sesuai kinerja,” tegasnya.
Adapun percepatan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, perbaikan proses perencanaan, hingga pelayanan publik lainnya agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Kota Serang. (Red/ RG)




