JAKARTA – Hanya dalam hitungan jam, siaran TV analog akan secara resmi dimatikan dan mulai diganti oleh siaran TV digital. Walau sempet tertunda, proses Analog Switch Off (ASO) ini sudah menjadi agenda pemerintah dalam rangka mendigitalisasi bidang penyiaran di Tanah Air.
Adapun penghentian TV analog ini tertulis di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),
Tentunya dengan peralihan siaran TV analog ke TV digital ini, masyarakat dapat menikmati tayangan di TV dengan kualitas gambar dan suara lebih jernih.
Hal ini karena cakupan area sinyal TV digital lebih jauh dan luas luas. Selama masa peralihan ini, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog.
Walau begitu, pemerintah memang sudah memberikan anjuran agar masyarakat dapat mulai bersiap untuk merubah sinyal antena yang ditangkap dari analog ke digital.
Berikut ini adalah cara pindah ke TV digital saat siaran TV analog mulai dihentikan.
1. Pastikan area tempat kamu tinggal telah masuk cakupan layanan siaran TV digital.
2. Untuk mengetahui hal ini, unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
3. Pakai antena biasa atau UHF, kamu bisa pasang di luar atau di dalam rumah.
4. Pastikan TV kamu sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Bila belum, maka kamu harus menggunakan perangkat set top box (STB).
5. Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital. []





