JAKARTA – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali, dari tiga provinsi dengan kasus terbanyak, hanya satu kota, yakni Kota Serang yang masuk level 3.
Pada Inmendagri tersebut mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah, yaitu di Kota Serang, Banten. Padahal pada periode pekan lalu, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.
Berubahnya status level Kota Serang itu menjadi satu-satunya di Provinsi Banten. Kota-kota dan kabupaten lainnya di Banten dalam kebijakan perpanjangan PPKM kali ini tetap berstatus Level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, penetapan level PPKM di daerah disesuaikan dengan gabungan berbagai indikator-indikator yang telah ditetapkan.
“Aturan penetapan level PPKM daerah menggabungkan indikator-indikator lainnya,” kata Nadia, dikutip Rabu (2/2/2022).
Indikator yang dimaksud Nadia yaitu merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan indikator dari Inmendagri terbaru yakni capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lanjut usia (lansia).
Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Serang per 29 Januari 2022, capaian vaksinasi dosis 2 di wilayah tersebut mencapai 71,03%. Sedangkan vaksinasi dosis 2 lansia baru mencapai 30,26%.
Sebagai informasi, dalam aturan Inmendagri terbaru disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia, dengan ketentuan yaitu, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40%.
Lalu, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60%.
Selain itu, di Inmendagri tersebut juga disebutkan ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka 2 akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.
Adapun berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, disebutkan PPKM level 3 diterapkan pada daerah dengan kasus konfirmasi 50-150 kasus konfirmasi per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, rawat inap rumah sakit berada pada angka 10-30 per 100.000 penduduk per minggu dan angka kematian di angka 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. []




