SERANG – Bupati Serang terpilih, Ratu Zakiyah, menyatakan optimis bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada 2024, yang dilayangkan oleh kubu pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Bahkan, dirinya mengaku tengah fokus mengikuti perkembangan persidangan sengketa tersebut, sehingga hasilnya dapat dimenangkan oleh pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
“Saya sekarang masih fokus dengan gugatan dari (paslon nomor urut) kosong satu (01). Saya mohon doanya semoga berjalan dengan lancar, dapat hasil yang sesuai kita harapkan,” ujar Ratu Zakiyah, usai menghadiri pelantikan pengurus PWI Provinsi Banten periode 2024-2029 di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia mengungkap, bahwa saat ini proses gugatan di MK sudah sampai pada tahap sidang jawaban dan dilanjutkan dengan tahapan sidang lainnya.
Oleh karenannya, Ratu Zakiyah kembali menegaskan, bahwa pihaknya berharap bisa memenangkan gugatan tersebut di MK.
“Perkembangannya kemarin sudah sidang jawaban. Nanti setelah itu ada sidang selanjutnya. Insya Allah menang, makanya mohon doanya ya,” ungkap dia.
Ketika ditanya soal 100 hari kerja setelah dilantik, Ratu Zakiyah belum berani angkat biacara. Hal ini dikarenakan dirinya ingin konsentrasi di MK terkait gugatan Pilkada Kabupaten Serang.
“Terkait hal-hal 100 hari kerja nanti aja ya, tidak sekarang. Karena ini kan saya masih konsen di MK, yang masih dalam gugatan masih dalam proses. Semoga semuanya berjalan dengan lancar ya,” ucapnya.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada Jumat lalu (17/1/2025).
Dalam sidang tersebut, pasangan nomor urut 01 Andika-Nanang, melalui pengacaranya, Deni Pamungkas menilai, ada tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).(Roy)