BerandaBERITASembunyi di Rumah Dukun, Pelaku Penikaman di Pasar Kota Tangerang Berhasil Ditangkap

Sembunyi di Rumah Dukun, Pelaku Penikaman di Pasar Kota Tangerang Berhasil Ditangkap

Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku penikaman yang berinisial RM (51) yang terjadi di Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa (2/11/2021).

Pihak kepolisian menangkap pelaku di kediaman guru spiritualnya atau dukun di wilayah Tenjo, Kabupaten Tangerang pada hari ini, Rabu (3/11/2021).

“Pelaku RM ini melarikan diri, sembunyi jauh sampai ke daerah perbatasan Banten sama Bogor. Anggota kami kurang dari 24 jam telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima.

Deonijiu mengatakan, penikaman yang terjadi antar pedagang sembako ini lantaran memiliki persaingan dagang dan melibatkan dendam pribadi.

“Dendam, karena mereka saling kenal, sama-sama dagang persaingan daganganya. Pernah ada luka lama. Sehingga mengakibatkan si pelaku ini marah dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.

Pada saat AS berkelahi dengan RM, tersangka langsung mengambil sebilah pisau lalu menusukan ke arah tubuh korban. Teman AS yakni PR (39) yang melihat kejadian mencoba melerai pertengkaran tersebut, namun tersangka melakukan penusukan lalu tersangka melarikan diri.

Dua korban tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, dan korban AS dinyatakan meninggal pada hari ini karena mengalami luka tusuk perut bagian atas sebelah kiri, paha bagian dalam sebelah kiri, dan punggung bagian tengah.

“Korban satu lagi masih kritis dengan luka tusuk di dada sebelah kanan,” tambahnya.

Dengan kejadian ini pelaku terjerat pasal 351 ayat (3) KUHP dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Deonijiu mengimbau pada masyarakat untuk segera lapor kejadian yang meresahkan dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Setiap persoalan kami kepolisian akan tindaklanjuti secara serius sehingga tidak ada istilah percuma lapor polisi,”

“Kami selalu berupaya melaksanakan tugas kami semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat. Dan terbukti saat ini setiap persoalan yang ada kami lakukan dan tidak sampai 24 jam kami tindak lanjuti. Dan sudah ditangkap pelaku saat ini,” tutupnya. (Rina Mulyaningsih)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular