BerandaBERITASekjen Apdesi Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sekjen Apdesi Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

SERANG – Wacana revisi Undang Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, yang ditecuskan beberapa waktu lalu nampakya menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan masyarakat dan Kades terkait.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Rafik Rahmat Taufik. Ia mengatakan, secara pribadi menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dengan 3 periode menjadi 9 tahun dengan 2 periode.

“Saat ini ada 2 pihak, yang setuju maupun tidak. Banyak dari para kades ini yang belum paham, masih banyak yang berpikir jika aturan ini disahkan maka masa jabatan mereka otomatis bertambah, padahal nyatanya tidak,” kata Rafik dalam talkshow bersama Sultan TV Jumat (20/1/2023).

 “Jadi ketika UU masa jabatan 9 tahun disahkan, tidak secara otomatis Kades yang menjabat sekarang akan bertambah otomatis masa jabatannya,” tambahnya.

Ia juga menilai, masa jabatan dan periodesasi tidak serta merta menjadikan kinerja seorang kades dan pembangunan desa meningkat. Namun, hal tersebut kembali pada kompetensi pribadi dari kades tersebut.

“Lama atau tidaknya menjabat tergantung dari kualitas kepada desa itu sendiri. Jika kepala desa itu punya komitmen, kemampuan, dan bisa menjalankan tupoksi dengan sebenar-benarnya, saya pikir 6 tahun juga cukup untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bisa melakukan pembangunan,” tuturnya.

Rafik meminta agar kades fokus saja merevisi UU Desa kaitan hak asal usul desa dan kembalikan kewenangan desa sepenuhnya. “Karena banyak kewenangan desa yang saat ini terdegradasi akibat banyaknya aturan yang tidak sejalan dengan UU,” ungkapnya. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular