SERANG – Satreskoba Polresta Serang Kota menangkap empat orang pengedar obat terlarang jenis Tramadol.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yhuda Hermawan mengatakan keempat pelaku berinisial RA, MY, FA, AS dengan barang bukti Tramadol HCI sebanyak 920 butir dan Obat Berlogo Y sebanyak 570 butir.
Kata dia, para pelaku menjual barang haram tersebut dengan cara bertemu di tempat yang dijanjikan.
Lanjutnya, para pelaku mematok harga obat terlarang dengan harga Rp 70 ribu pertablet.
“Dalam menjual obat-obatan tersebut adalah dengan cara para tersangka biasanya janjian dengan para pembeli di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk bertransaksi jual beli obat-obatan tersebut, dengan harga jual Rp. 70.000 per tablet,” katanya di Polresta Serang Kota, Kamis (1/8).
Ia juga mengatakan pelaku dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).