BerandaBERITASanur Ditetapkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Sanur Ditetapkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

JAKARTA – Sanur, Bali ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK). Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 1 November lalu tersebut, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur memiliki luas 41,26 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kawasan itu dibatasi sebelah utara oleh Desa Sanur Kaja, timur Desa Sanur Kaja, selatan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur dan barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur.

“Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur terdiri atas; kesehatan dan pariwisata,” kata Jokowi seperti dikutip dari peraturan pemerintah tersebut.

Kawasan ekonomi khusus ini nantinya dibangun oleh badan usaha pembangun. Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan waktu kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak beleid ini ditetapkan.

Badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.

Dalam pertimbangan perpres tersebut, Jokowi mengatakan penetapan itu dilakukan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular