BerandaBERITARUU TPKS Disahkan, Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dijerat!

RUU TPKS Disahkan, Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dijerat!

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia mengatakan, rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (12/4/2022).

Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama. RUU TPKS segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Apakah rancangan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Saat pandangan mini fraksi, delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS.

“Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya,” kata Supratman.

Pemerkosaan tidak masuk dalam Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, alasannya karena pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam draf RUU TPKS.

Willy menyebut, pemerkosaan sudah diatur dalam undang-undang lain yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kenapa kita tidak masukan pemerkosaan. Satu, karena sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplet lagi,” ujar Willy.

Meski demikian, menurutnya pemerkosaan masih dicantumkan sebagai salah satu jenis kekerasan seksual lainnya dalam RUU TPKS.

“Memang kita tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada,” ujar Willy.

Sementara aborsi, menurut Willy juga sudah diatur dalam undang-undang lain yaitu UU Kesehatan. “Kenapa aborsi tidak kita masukan. Itu ada dalam UU Kesehatan. Jadi, itu sudah cukup,” jelas Willy.

Karena alasan itulah, lanjut Willy, Panja memutuskan tidak memasukkan dua jenis kekerasan seksual tersebut. “Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua UU, karena akan terjadi overlapping,” ujar Willy. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular