BerandaBERITARealisasi APBD Banten TA 2021 Capai 97 Persen

Realisasi APBD Banten TA 2021 Capai 97 Persen

SERANG – Pj Gubernur Al Muktabar menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar gubernur mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Rabu (15/06/2022)

Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Fahmi Hakim, serta sejumlah anggota dewan.

Dalam penyampaiannya, realisasi Pendapatan Daerah tahun 2021 mencapai 11,62 T atau 97,45% dari target sebesar 11,92 T yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,01 triliun atau 92,36% dari target sebesar Rp7,59 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp4,6 triliun atau 1,06% dari target sebesar Rp4,33 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp5,52 miliar atau 100% dari target. 

Sementara itu Realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp11,66 triliun atau 93,03% dari jumlah anggaran sebesar Rp12,53 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp6, 92 triliun atau 92,22. 

Belanja Modal terealisasi sebesar Rp 1, 29 triliun atau 87,87, Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp12,04 miliar atau 20,23% dari anggaran sebesar Rp59,27 miliar. Serta, pengeluaran Transfer terealisasi sebesar Rp3,24 triliun atau 98,18% dari anggaran sebesar Rp3,49 triliun.

Kemudian, terkait laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021, telah disampaikan pada tanggal 13 April 2022 dalam rapat paripurna istimewa DPRD provinsi Banten dan Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke 6 kalinya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2021, telah disampaikan pada tanggal 13 April 2022 dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten dan syukur alhamdulilah kita kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke 6 kalinya. Raihan opini tersebut merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran pemerintah Provinsi Banten dengan seluruh anggota DPRD” jelas Al Muktabar. 

Sebagaimana diketahui, Penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 ini tidak lain dilakukan berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 Ayat (1) dan (4).

Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, dan juga Pasal 320 ayat 5 menegaskan bahwa persetujuan bersama raperda dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (bum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular