BerandaBERITARatusan Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan dan Herry Pras Ke...

Ratusan Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan dan Herry Pras Ke Polda Banten

SERANG – Sebanyak 100 wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan dan Herry Pras Ke Polda Banten. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan keduanya.

Pemberitaan yang memancing kegaduhan di Al Zaytun adalah klaim bahwa di lembaga tersebut, zina dapat dilakukan asalkan membayar sejumlah uang sebesar Rp2 juta. Tuduhan ini sangat bertentangan dengan pengalaman pribadi yang pernah dirasakan oleh salah satu orang tua wali santri.

Koordinator Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Epi Abdul Rosid mengatakan, pihaknya membantah bahwa ada praktek tebus dosa zina dengan uang sebesar Rp2 juta.

“Yang paling mengganggu di Al Zaytun adalah boleh berzina asal membayar Rp 2 juta dan itu tidak ada masalah dan itu praktek sangat bertolak belakang dengan yang pernah saya rasakan,” katanya kepada wartawan di Polda Banten, Senin (3/7)

Ia juga mengatakan bahwa memiliki lima anak yang bersekolah di Al Zaytun, dan hampir setiap hari berkomunikasi dengan anak-anaknya. Menurutnya, tidak ada yang aneh atau mencurigakan, dan tuduhan itu, adalah fitnah yang keji.

“Anak saya lima disana (Al Zaytun) hampir setiap hari saya berkomunikasi dan saya mengatakan tidak ada yang aneh dan ini tuduhan keji,” ujarnya.

Ia juga mengaku sebagai wali santri dengan anak yang paling banyak sekolah di Al Zaytun. Kata dia, ia menyekolahkan anaknya secara bertahap dan semua anaknya memiliki prestasi akademik yang baik.
“Saya menyekolahkan bertahap tidak sekaligus, anak yang pertama baik, kondisinya baik dan prestasi akademiknya baik bahkan dia lulus tidak ada masalah,” ujarnya.

“Anak yang kedua saya sekolahkan lagi disana yang ketiga sekarang sekolah di unpam di UNJ dan yang kelima masih sekolah disana tidak ada masalah,” Imbuhnya.

Sebagai bukti dalam laporan ini, flashdisk berisi rekaman video dari YouTube dan tangkapan layar (screenshot) digunakan untuk memperkuat argumen yang diajukan. Proses pelaporan kepada pihak kepolisian dilaporkan berjalan dengan baik dan pelayanan yang cepat.

“Tadi laporannya diterima dengan baik dan kami dilayani dengan cepat oleh pihak kepolisian di sini,” ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) wali Santri Al Zaytun Agus Salim mengatakan kliennya keberatan dengan statemen Ken Setiawan dan Herry Pras.

“Orang tua santri yang keberatan dengan statemen Ken Setiawan yang juga ditransmisikan erik fras yang disampaikan tadi,” ujarnya.

“Adapun dugaan pasal yang kami laporkan kepada SPKT Polda Banten pertama pasal 27 ayat 3 UU ITE, juga pasal 28 ayat 6 yang kedua pasal 36 disamping itu ada pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan juga pasal 30 dan pasal 11,” pungkasnya. [FIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular