BerandaBERITAPSU Pilkada Kabupaten Serang, Gubernur Banten Tetapkan 19 April Sebagai Hari Libur

PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gubernur Banten Tetapkan 19 April Sebagai Hari Libur

SERANG, Sultantv.co – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari libur pada 19 April untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Serang.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten bernomor 187 tahun 2025 tentang hari pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai hari libur, yang telah ditandatangani Andra Soni pada 15 April 2025.

“Menetapkan hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang,” kata Andra melalui surat tersebut, Rabu, 16 April 2025.

Dalam isi surat, ia mengatakan bahwa keputusan ini diambil merespon putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang nomor 3 tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.

“Dan nota dinas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten nomor 200.1.5/650/Kesbangpol/2025 tanggal 14 April 2025,” lanjut Andra.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 270/416/Tapem/2025 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025.

Dalam isi surat, pekerja di bidang pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja atau satuan organisasi lainnya, diminta agar mereka diberikan kesempatan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Andika-Nanang atau Zakiyah-Najib.

“Agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada tanggal 19 April 2025 untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan yang memiliki hak pilih untuk memberikan hak pilihnya dalam PSU,” kata Tatu, seperti dikutip melalui surat tersebut.

Tatu juga meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta untuk segera melakukan imbauan kepada pegawai/ karyawan di lingkungannya masing-masing agar dapat berpartisipasi dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.

“Bagi perusahaan swasta agar menyesuaikan waktu hari kerja pada tanggal 19 April 2025, untuk memberikan kesempatan bagi karyawan/ pekerja yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU,” tutupnya. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular