More
    BerandaBERITAPSBB di Kota Serang Dimulai Besok, Apa yang Harus Dipatuhi?

    PSBB di Kota Serang Dimulai Besok, Apa yang Harus Dipatuhi?

    Setelah menerapkan denda Rp100 ribu hingga kerja sosial jika melanggar protokol kesehatan, masyarakat harus lebih waspada untuk mengenali peraturan pencegahan meluasnya penularan wabah Covid-19. Melalui Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan sejak 7 September lalu, mengatur banyak hal.

    Antara lain, sanksi bagi masyarakat yang tidak membawa atau mengenakan masker sesuai protokol kesehatan. Sanksi denda yang diberikan Rp100 ribu bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang. Petugas penindakan dilengkapi dengan surat tugas, pakaian dinas lapangan, kendaraan operasional, dan perlengkapan standar protokol kesehatan juga diatur dalam Pergub ini.

    Nah, rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (10/9). Kebijakan ini diterapkan setelah Gubernur Banten menerbitkan surat keputusan nomor 443/kep.209-HUK/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 atau Covid-19. Seperti apa gambaran pembatasan sosial ini?

    Jam Operasional

    Walikota Serang Syafrudin menjelaskan, seperti mal dan sejumlah tempat hiburan jam operasional dari pukul 08.00-18.00 WIB. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa seperti event akan ditiadakan dulu saat penerapan nanti. Termasuk sejumlah kafe dan rumah makan akan dibatasi jam operasionalnya sesuai arahan Peraturan Gubernur (Pergub).

    Check Point

    “Check point akan dilakukan di setiap perbatasan. Di antaranya keluar pintu tol Serang Timur dan Barat, serta perbatasan antara Ciruas, Palima dan Cilegon,” ucap Syafrudin.

    Nantinya, check point akan disediakan pada delapan titik sama seperti sebelumnya, namun akan lebih diperketat kembali.

    Protokol Kesehatan Diperketat

    Aktivitas masyarakat di sejumlah fasilitas umum pun akan dibatasi, protokol kesehatan pun terus diperketat.

    Waktu Pelaksanaan

    PSBB di Kota Serang rencananya dimulai 10 sampai 24 September 2020. Waktu penetapan PSBB diserahkan kepada masing-masing bupati dan walikota. Selama PSBB, secara konsisten mendorong agar terus menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

    Presentase Kerumunan

    Jika mengikuti Perwal, hanya boleh 30 persen dari kapasitas tempat atau gedung. Guna menekan penyebaran Covid-19, Syafrudin sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.[sultantv]

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular