SultanTv – Ferdinand Hutahaen, Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat mempertanyakan aspek legalitas dari penyelenggaraan ajang Formula E yang ditargetkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlangsung pada Juni 2022.
“MoU kita dengan FIA sebetulnya sekarang itu masih berlaku atau tidak? Ini, kan, kita juga masih mempertanyakan,” ujar Ferdinand.
Diketahui, MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Fédération Internationale de l’Automobile (FIA), sebagai badan pengatur Formula E, mensyaratkan Pemprov DKI Jakarta harus membayar commitment fee setiap tahun.
“Yang jelas kita terbengkalai dalam pembayaran (commitment fee) itu. Apakah dengan begitu, status MoU-nya masih berlaku atau tidak? Nah kalau MoU-nya sudah dianggap oleh FIA wanprestasi, trus kita mau melaksanakan dengan aspek legalitas apa nantinya?” katanya.
Ferdinand memandang, pelaksanaan Formula E di bulan Juni 2022 sangat tidak mungkin dan tidak rasional untuk dilangsungkan. Terlebih melihat masih banyaknya permasalahan yang tidak terselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dikatakannya, pelaksanaan Formula E menelan biaya yang sangat besar dan masih menggunakan APBD. Menjadi ironis apabila digunakan untuk sebuah ajang balapan.
“Ironis sekali kalau APBD sebesar itu harus ditempatkan untuk sebuah ajang balapan, di mana sat ini kita sedang fokus menghadapi pandemi (COVID-19) yang belum usai,” serunya.