More
    BerandaBERITAPemkot Tangsel Siapkan Rp 36 Miliar Untuk THR ASN

    Pemkot Tangsel Siapkan Rp 36 Miliar Untuk THR ASN

    TANGSEL – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), mengeluarkan dana sebesar Rp 36 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 12.353 PNS di kota tersebut.

    “THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah-mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk gaji ke 13 tidak diberikan menjelang hari raya, petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 masih kami tunggu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya, Senin (18/4/2022).

    Dia juga menjelaskan, hak THR PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal sebelumnya, setiap tahun anggaran THR dan gaji ke 13 ASN dianggarkan pada Domumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

    “Untuk tahun 2022 Kota Tangerang Selatan, mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp 21,5 milyar, demikian juga untuk gaji ke 13 karena komponen yang diberikan sama, keduanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dan untuk tahun ini, Pemerintah Daerah diberikan ijin untuk memberikan THR dari Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih Rp 14,5 milyar rupiah,” jelasnya.

    Sementara, untuk pencairannya sendiri masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dia berharap THR ini bisa diberikan segera, sebelum masa waktu cuti bersama.

    “Teknis pemberian THR dan gaji ke 13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih kami tunggu, kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan gaji ke 13,” ujarnya.

    Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

    Pemberian THR PNS 2022 ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN. []

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular