More
    BerandaBERITAPelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Serang Akhirnya Diciduk Polisi

    Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Serang Akhirnya Diciduk Polisi

    SERANG, Sultantv.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (52), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kasemen, Minggu 28 September 2025.

    Tindakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tertanggal 26 September 2025.

    Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, menerangkan kronologis peristiwa berawal pada Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di rumah pelaku.

    Saat itu, korban berinisial KA (10) sedang berada di rumah bersama neneknya, SA (52), yang juga menjadi pelapor. Seorang teman korban datang dan memanggil korban dengan pesan bahwa pelaku SO ingin menemuinya. Namun korban menolak.

    Ketika ditanya oleh neneknya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku hendak mengajaknya masuk kamar untuk melakukan perbuatan cabul.

    “Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban segera menghubungi ayah korban, AA (32),” ujar Feby.

    Lebih lanjut Feby menyampaikan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang Kota dan membawa korban untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara.

    Setelah mengetahui anaknya menjadi korban, ayah korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun menurut keterangan istri pelaku, SO telah meninggalkan rumah sejak 25 September 2025 dengan alasan bekerja ke daerah Sumatera.

    “Ayah korban kemudian mempublikasikan wajah pelaku di media sosial guna mempercepat penangkapan,” kata Feby.

    Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota langsung melakukan pengejaran karena dikhawatirkan pelaku akan berpindah tempat. Upaya cepat petugas akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

    Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Alfano.

    Polresta pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan serupa. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular