BerandaBERITAPasar Induk Tanah Tinggi Langgar Aturan Tata Ruang

Pasar Induk Tanah Tinggi Langgar Aturan Tata Ruang

TANGERANG – Keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Raya Jenderal Sudirman, diketahui bakal melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru, lantaran kerap menimbulkan kemacetan lalulintas.

“Saya sudah sampaikan jauh-jauh hari kepada pemiliknya Pak Hartono bila lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi itu sudah tidak strategis di tengah kota, karena RDTR yang baru sangat tidak di izinkan lokasi di Jalan Jenderal Sudirman untuk buka pasar,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa (11/1/2022).

Menurut Arief, lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi itu sudah di tengah kota. Akibatnya, kerap menimbulkan kemacetan lalulintas dengan banyaknya truk-truk terparkir dilokasi tersebut.

“Karna truknya suka parkir, coba aja malem lihat, lokasi di tengah kota, dan sebagainya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arief mengaku tidak pernah memberi pernyataan akan menutup Pasar Induk Tanah Tinggi seperti yang dilaporkan oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung.

“Saya enggak pernah bilang akan tutup, silakan menafsirkan sendiri. Tapi saya gak pernah bilang akan ditutup,” ucapnya.

Untuk itu, Arief berharap Pasar Induk Tanah Tinggi mengikuti aturan yang berlaku karena Pemerintah Kota Tangerang bekerja sesuai Per-Undang-udangan.

“Jadi kalau menurut saya harus sesuai aturan yang ada. Karena, suara pemerintah daerah netral, berkeadilan. Kalau di sana harus punya izin operasional di sini berarti harus punya,” tutupnya. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular