JAKARTA – Besaran tarif layanan integrasi transportasi tiga moda, MRT, LRT, dan Transjakarta telah diputuskan sebesar Rp10.000. kebijakan ini telah resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Besaran tarif integrasi tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut dikutip, Kamis (11/8/2022).
Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
Biaya awal: Rp 2.500,-
Tarif: Rp 250,- per km
Plafon tarif: Rp 10 ribu
Sementara itu, plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu ini mempunyai batas maksimum waktu dengan jarak tempuh selama 180 menit atau 3 jam.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut.
Namun, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in angkutan massal. []