SERANG – Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten mengoptimalisasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengurangi sengketa informasi publik.
Hal itu, diungkapkan Plt Kepala Diskominfo Provinsi Banten Nana Suryana di sela-sela kegiatan Lokakarya Optimalisasi Peran PPID Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Banten.
Dengan optimalisasi PPID ini, setidaknya badan publik, terutama OPD, dapat memahami pentingnya informasi publik dan mengurangi atau bahkan menghindari sengketa informasi publik.
“Optimalisasi PPID ini paling tidak badan publik paling tidak OPD ini bisa memahami kemudian juga nanti sengketa-sengketa informasi publik ini bisa dikurangi atau bahkan dihindarkan kalau mereka sudah memahami,” katanya di Hotel Le Semar, Kamis (10/8).
Ia juga mengatakan setiap OPD telah memiliki PPID pelaksana yang dijabat oleh sekretaris di OPD atau kepala sekolah di dinas pendidikan. Semua kanal informasi dan aplikasi yang diperlukan telah disiapkan agar tidak ada alasan sulit untuk memperoleh informasi.
“Semuanya OPD sudah ada namanya PPID pelaksana itu dijabat oleh sekretaris kalau di OPD kalau di dinas pendidikan itu PPID itu di sekolah-sekolah kepsek,” ujarnya.
“Sebetulnya tak ada alasan sulit untuk memperoleh informasi beberapa kanal beberapa aplikasi beberapa cara sudah kita siapkan,” sambungnya.
Namun, informasi yang disampaikan harus sesuai dengan prosedur dan terdokumentasi. Pemohon informasi dapat mengisi formulir yang disediakan oleh masing-masing PPID sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. PPID juga memiliki batas waktu untuk menyampaikan informasi kepada pemohon.
“Informasi apapun itu disampaikan hanya mungkin jikalau terkait dengan PPID ini kan ada dokumentasinya bukan hanya informasi disesuaikan dengan prosedur,” katanya.
“Jadi pemohon informasi itu bisa mengisi formulir yang disiapkan oleh masing-masing PPID itu silahkan saya kira ada prosedurnya ada tahapannya ada mekanismenya kemudian juga ada batas waktu PPID itu menyampaikan informasi ke pemohon informasi,” pungkasnya.[Fik]




