SERANG – Polres Serang menciduk 16 tersangka pencurian sepeda motor. Para tersangka tertangkap dalam operasi SIKAT yang dilaksanakan Polres Serang kurun waktu 10 hari.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melaporkan bahwa dalam operasi selama 10 hari, Polres Serang berhasil mengungkap 16 tersangka yang terlibat dalam kejahatan pencurian sepeda motor.
“Selama 10 hari Polres Serang berhasil mengungkap 16 tersangka,” katanya saat Prescon di Polres Serang, Selasa (28/5).
Operasi tersebut berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor, dengan jenis paling banyak adalah Honda Beat.
Sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut dijual dengan harga berkisar antara 2 juta hingga 4 juta rupiah.
“Mengamankan 19 unit sepeda motor, paling banyak beat,” ujarnya
“Dijual dari harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta,” sambungnya.
Sementara itu, Kaur Reskrim IPDA Iwan Rudini menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka antara lain Curas dengan AW 25, serta pencurian motor dengan modus Curanmor yang melibatkan pelaku dengan inisial M, S, AH, NMY, S, C, dan IS.
Selain itu, beberapa tersangka juga dikenai pemberatan dengan inisial S, F, LP, dan I.
Dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, tiga di antaranya merupakan penadah barang curian. Lokasi yang paling rawan terhadap kejahatan tersebut adalah di wilayah Kragilan dan Cikande.
“Paling rawan, Kragilan, Cikande,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mencatat adanya kasus pencurian baterai tower yang dilakukan oleh sebagian tersangka, yang kemudian dijual kembali.
Meskipun telah berhasil menangkap 16 tersangka, masih terdapat dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sedang diburu oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan lebih lanjut.





