SERANG – AG Alias Rifan (40) diciduk Ditreskrimum Polda Banten di Komplek RS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (1/4). Pasalnya, Rifan mencabuli seorang bocah laki-laki (13) di Kosan yang beralamat di Linkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki (13). Kata dia, pelaku bekerja sebagai office Boy di salah satu kampus swasta yang ada di Kota Serang.
“Pelaku telah 4 kali melakukan aksinya pada kurun waktu bulan Februari-Maret 2023,” katanya, Selasa (4/4).
Kata dia, dalam melakukan aksinya pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan. Sebelum melakukan aksinya, biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui whatsapp.
“Pelaku kenal dengan korban sejak 22 Februari 2023,” ujarnya.
Lanjutnya, petugas yang mendapat laporan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat akan menjemput korban.
Kata dia, pelaku dikenakan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.[Fik]