JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mencabut peraturan yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini menyusul dicabutnya kebijakan PPKM mulai Jumat (30/12).
Adapun hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Gubernur, Bupati, dan Wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM,” demikian bunyi diktum kelima Inmendagri dikutip dari salinannya, Sabtu (31/12/2022).
Dia juga memerintahkan kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk, melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penilaian dan kapasitas respon.
“Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi diktum kedelapan Inmendagri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” jelas Jokowi. []


