SERANG, Sultantv.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Serang, Senin, 25 Agustus 2025.
Mereka protes terhadap keberlanjutan mega proyek industri di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang dinilai ilegal, cacat izin, dan sarat maladministrasi.
Proyek tersebut hanya mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin lokasi. Tetapi, tanpa dilengkapi dokumen perizinan lain yang diwajibkan seperti AMDAL, izin lingkungan, serta PBG/IMB.
Ironisnya, proyek tetap berjalan tanpa hambatan dan Wali Kota Serang Budi Rustandi terkesan diam hingga membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Kordinator Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat, Wildan menilai bahwa alih fungsi lahan di Sawah Luhur tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga akan membawa dampak serius berupa hilangnya lahan pertanian produktif di Kota Serang.
Lalu, potensi terjadinya bencana ekologis seperti banjir dan pencemaran lingkungan, dan timbulnya konflik sosial akibat terganggunya ruang hidup masyarakat sekitar.
“Ini juga akan berdampak buruk pada lemahnya penegakan hukum yang semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Wildan, di sela-sela aksi.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Pihaknya juga menolak keras keberadaan mega proyek Sawah Luhur yang jelas-jelas cacat izin dan merugikan rakyat.
“Wali Kota Serang jangan hanya jadi penonton, harus bertindak tegas menghentikan proyek bermasalah ini,” tegasnya.
Menurut Wildan, permasalahan ini bukan sekadar soal proyek tetapi mengenai masa depan Kota Serang. Jika pemerintah membiarkan, maka rakyat yang akan menanggung kerusakan lingkungan, kehilangan lahan, dan konflik sosial.
“Kami tegaskan bahwa Kota Serang membutuhkan pembangunan yang berpihak pada rakyat, bukan proyek bermasalah yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tandasnya.
Adapun tuntutan mahasiswa antara lain, menghentikan segera mega proyek industri di Sawah Luhur sebelum seluruh izin yang sah dan sesuai aturan dipenuhi.
Selain itu, Wali Kota Serang wajib bertanggung jawab atas kelalaian dan sikap diam yang memperparah persoalan tersebut.
Lalu, Usut tuntas dugaan maladministrasi serta praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan proyek.
Serta, libatkan masyarakat dan akademisi dalam setiap proses perencanaan pembangunan di Kota Serang. Dan tegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap investor maupun pejabat yang terlibat. (Roy)





