BerandaBERITAKPK Sebut Pengisian Pj Kepala Daerah Rentan Korupsi

KPK Sebut Pengisian Pj Kepala Daerah Rentan Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses pengisian 272 penjabat atau Pj yang menggantikan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 rentan disalahgunakan. Bahkan, proses pengisian Pj tersebut rentan dikorupsi.

“Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).

Ali mengatakan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut mirip dengan praktik jual-beli jabatan dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK.

Ali mengungkapkan, data KPK dari 2004 sampai 2021 menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik. Mereka terdiri dari 310 anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, 148 wali kota dan bupati.

Menurutnya, biaya politik yang mahal menjadi salah satu faktor kepala daerah melakukan korupsi. Para kepala daerah berpikir bagaimana caranya mendapatkan penghasilan tambahan demi mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama proses kampanye.

“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” kata Ali.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 akan memunculkan Penjabat (Pj) di sejumlah daerah untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023. Sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj dan sebagian besarnya akan menjabat lebih dari setahun. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular