Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi PT Pos Financial (PT POSFIN).
Penahanan keduanya merupakan hasil pengembangan dugaan perkara korupsi PT POSFIN yang merugikan uang negara sebesar Rp52 Miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah R.A yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung dan S.N yang merupakan Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung.
“Hasil pemeriksaan, peran RA dan SN ini signifikan. Sehingga akhirnya penyidik menyimpulkan terhadap dua saksi tersebut ditinggalkan menjadi tersangka hari ini juga,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, pada Senin (4/10/2021).
Tim Penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4—23 Oktober 2021. Keduanya ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.
Proses penahanan yang dilakukan penyidik sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk melakukan swab antigen kepada para tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Sejauh ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT POSFIN. Kelima tersangka di antaranya adalah S yang merupakan mantan Direktur PT POSFIN dan R.D.C yang merupakan mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT POSFIN.
Lalu selanjutnya, M.T yang merupakan kepala cabang PT Berdikari Insurance Bandung, serta R.A yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung dan S.N yang merupakan Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung.




