JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal Pulau Pasir yang diklaim milik Australia. TB Hasanuddin menegaskan, Indonesia adalah negara yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif dan berpegang pada norma dan hukum internasional.
Ia mengatakan, perdebatan klaim Pulau Pasir, Indonesia dan Australia telah menyapakati batas maritim di Laut Timor. “Kesepakatan tersebut telah dibahas dalam Perjanjian Perth 1997 (Perth Treaty) yang mangadobsi prinsip UNCLOS 1982.”ujar Hasanuddin, seperti dikutip pada keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut TB Hasanuddin menjelaskan, dalam kesepakatan telah termasuk keberadaan Pulau Pasir yang dikenal juga sebagai Pulau Ashmore atau Cartier yang merupakan bagian dari Australia.
“Meskipun perjanjian Perth hingga sekarang belum kita ratifikasi, namun sudah menjadi norma Internasional yang harus kita hormati,” ujarnya.
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat agar tak terpancing dengan isu-isu yang dihembuskan oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kita jangan terpancing dengan isu atau hoaks yang ada di media sosial, seolah olah Australia sudah mengerahkan pasukannya. Padahal kan tidak,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga telah mengatakan Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda maupun Indonesia.
“Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda. Ketika Indonesia merdeka, Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L Amrih Jinangkung. []