TANGERANG – Pada tanggal 14 Juni 2024, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil memberikan Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Lembaga Daerah dan Pemerintah Daerah yang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebanyak 11 SKK dari Badan Pendapatan Umum Daerah Kabupaten Tangerang telah diselesaikan dengan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1.687.887.542.
Selain itu, 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang juga telah selesai dengan pemulihan keuangan negara mencapai Rp. 665.967.951.
Sedangkan 28 SKK lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses dengan pemulihan keuangan negara hingga saat ini mencapai Rp. 462.636.994.
Total keseluruhan, pada semester 1 tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.816.492.487 dari total 39 SKK yang diterima.
Endah Astuti, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menegaskan komitmennya untuk menangani Surat Kuasa Khusus dengan profesional, optimal, berkualitas, dan berintegritas, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemulihan keuangan negara melalui upaya Bantuan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.