BerandaBERITAKasus Lakalantas Pengemudi Ojek di Pandeglang Belum Ada Tersangka, Begini Penjelasan Polda...

Kasus Lakalantas Pengemudi Ojek di Pandeglang Belum Ada Tersangka, Begini Penjelasan Polda Banten

‎SERANG, Sultantv.co – Polda Banten saat ini masih menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pengemudi ojek di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada 27 Januari 2026.

‎Peristiwa tersebut mengakibatkan KR selaku penumpang ojek tewas di tempat kejadian perkara (TKP), usai motor yang ditumpangi jatuh akibat melintasi jalan berlubang dan kepala korban tertindas ban mobil dari arah belakang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan sampai saat ini tim penyidik satlantas Polres Pandeglang masih mendalami perkara tersebut, dengan status perkara dalam tahap penyelidikan.

‎”Sehingga dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral itu,” ujarnya, kepada awak media di Mapolda Banten, Senin, 23 Februari 2026.

‎Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, ia menegaskan bahwa saat ini kedua belah pihak baik pengemudi ojek online maupun penumpang masih berstatus terlapor dan pelapor.

‎Maruli juga mengingatkan bagi masyarakat yang mengetahui informasi terhadap penetapan tersangka kasus ini, maka pihak Satlantas Polres Pandeglang bersedia menerima konsultasi.

‎”Kami siap menerima masukan ataupun input dari masyarakat untuk perbaikan kinerja,” imbuhnya.

‎Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Jumat (20/2/2026) pukul 12.30 WIB di Kampung Gardu Tanjak, Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

‎Kendaraan yang terlibat yakni sepeda motor Honda Revo yang dikendarai MA dengan penumpang KR, dan mobil Suzuki XL7 ambulans desa yang dikemudikan BP.

‎Kedua kendaraan melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat di lokasi, sepeda motor diduga oleng setelah membentur lubang jalan.

‎”Ban sepeda motor masuk ke lubang sehingga yang menggunakan sepeda motor hilang kendali, lalu terjauh. Kemudian, penumpang sepeda motor, saudara KR, terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil siaga desa yang lewat di samping sepeda motor tersebut,” tutur Maruli.

‎Akibatnya, kepala penumpang sepeda motor atau saudara KR terlindas ban belakang sebelah kiri mobil siaga desa.

KR meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan pengemudi ojek luka-luka dan dievaluasi ke RSUD Berkah Pandeglang.

‎Di tempat yang sama, Kepala Satlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan gelar perkara.

‎”Sampai sekarang masih dalam penyelidikan jadi belum ada penetapan tersangka. Saat ini juga kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan nanti akan melaksanakan gelar perkara di tingkat Polda Banten,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kasi Propam Polres Pandeglang, Ipda Toni Sumartanto memastikan pengawasan di tingkat internal juga dilakukan terhadap penanganan kasus ini.

‎Pihaknya juga bersedia memfasilitasi antara keluarga korban dengan pengemudi ojek online apabila menempuh jalur keadilan restoratif.

‎Informasi tambahan, pengemudi ojek berinisial MA sempat dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SKPT/Lantas Polres Pandeglang atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpangnya, KR, meninggal dunia.

‎Kuasa hukum MA, Raden Elang Mulyana juga menggugat secara perdata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta Gubernur Banten Andra Soni. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang, Minggu, 22 Februari 2026.

‎Raden menilai, kecelakaan tersebut terjadi bukan karena kelalaian kliennya tetapi disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular