JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tengah melakukan penyelidikan kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pupuk yang terjadi di Tanah Air. Hal itu menyusul temuan kelangkaan pupuk bersubsidi di masyarakat dengan tingkatan yang lebih luas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyampaikan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi, kita mau liat apa masalahnya,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Kuntadi menyesalkan masih adanya praktik rasuah dalam industri pupuk yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya bagi para petani. Sejauh ini, pihaknya melihat pendistribusian pupuk yang belum merata dan tidak terserap dengan baik.
Kejagung akan mendalami kebijakan yang diambil oleh regulator pusat distribusi pupuk dalam negeri. Hanya saja, dia enggan memaparkan pihak mana yang dimaksud.
“Kami mau melihat secara menyeluruh karena ini ada masalah dari pendistribusiannya, penyerapannya juga, termasuk regulasi,” kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di lingkungan PT Pupuk Indonesia masih berlanjut. Hanya saja, belum banyak keterangan yang dapat disampaikan ke publik.
“Baru analisa data. Harus dianalisa, kalau enggak pas gimana. Ya Kejaksaan Agung skupnya lain, luas. Tapi belumlah,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Kuntadi masih enggan membeberkan pihak terkait yang masuk radar panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Yang jelas, pihaknya masih melakukan analisa data secara menyeluruh.
“Kan kita masih mengkaji kenapa pupuk kok masih terus jadi masalaah, padahal kan regulasi seharusnya nggak. Itu yang kita dalami ada apa sih. Kan jumlah petani ini makin lama makin kurang. Kok malah gitu,” kata Kuntadi. []




