Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang akan dimulai tanggal 3—20 Juli 2021. Tidak terkecuali kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Kota Serang yang termasuk dalam kriteria level 4 akan menutup sementara mal-mal di Kota Serang, salah satunya Mall of Serang (MoS).
Tenant-tenant di dalam MoS akan tutup untuk sementara selama pemberlakukan PPKM Darurat, kecuali untuk hipermarketnya (Hypermart) yang menjual kebutuhan sehari-hari, namun dengan pembatasan jam operasional.
“(Hypermart) buka jam 12.00, tutup jam 20.00,” ujar Hidayat, salah satu security MoS, Jumat siang (2/7).
Selain itu, tempat makan dan minum di MoS juga masih akan buka mengikuti jam operasional mal, namun hanya diperbolehkan menerima pemesanan delivery dan take-away, tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Untuk protokol kesehatan yang diberlakukan, selain pengunjung diimbau untuk selalu mengenakan masker, pengunjung juga diminta untuk menggunakan hand-sanitizer yang disediakan pengelola mal dan akan ada pemeriksaan suhu tubuh saat berada di pintu masuk.
Manajemen Mall of Serang (MoS), dikatakan Hidayat, sudah menjalani work from home (WFH) selama satu minggu terakhir, sejak situasi pandemi yang memburuk dengan cepat beberapa hari terakhir.
Menurut pantauan di lapangan, masyarakat yang beraktifitas di MoS masih berjalan dengan normal, namun tampak pula beberapa pengunjung yang menanyakan terkait operasional MoS di masa PPKM Darurat nanti. (BS)



