SERANG – Aliansi mahasiswa dan petani menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Serang di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kawasan Serang Baru (KSB), Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (12/9/2022). Mereka mendesak Pemkot Serang untuk segera memberantas praktik mafia tanah.
Koordinator aksi, Geraldus Manahan mengatakan, masih terdapat banyak kasus mafia tanah di Kota Serang. Bahkan, yang terjadi di Kecamatan Kasemen, ada akta jual beli (AJB) yang terbit dari tahun 1997—2020 atas nama orang lain, padahal masyarakat masih memiliki Surat Tanah Girik sejak 1971.
“Kita mau hak petani dipenuhi. Semua AJB dibatalkan agar seluruh petani memiliki tanahnya tersebut, mendapatkan haknya tersebut,” ujar Geraldus.
Dalam aksinya, aliansi mahasiswa dan petani disambut oleh Pemkot Serang untuk melakukan audiensi. Pada kesempatan itu, pakta integritas pun ditandatangani oleh mahasiswa dan petani serta perwakilan dari pemerintahan.
Setidaknya, terdapat tujuh tuntutan dalam pakta integritas tersebut, di antaranya:
- Menuntut Pemerintah Kota Serang memperjuangkan hak-hak petani
- Menuntut Pemerintah Kota Serang untuk menyejahterakan dan mendukung petani
- Menuntut Pemerintah Kota Serang untuk memberantas mafia tanah
- Menuntut Pemerintah Kota Serang untuk menyelesaikan sengketa lahan petani
- Menegembalikan kebijakan Pemerintah Kota Serang terhadap Zona Hijau Kecamatan Kasemen tetap dipertahankan
- Mendukung Pemerintah Kota Serang untuk mengembalikan dokumen induk tanah yang dikuasai sepihak oleh pejabat setempat/oknum setempat kepada kelurahan
- Pemerintah Kota Serang bersedia memfasilitasi persoalan tanah yang dialami oleh petani
Dalam audiensi itu, Pemkot Serang diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Serang, serta pihak kepolisian, kecamatan, dan kelurahan setempat.
Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Subagyo mengaku, pihaknya akan membantu menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah tersebut melalui mediasi dan musyawarah.
Meski begitu, ia menyebut bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan salah perihal perkara tersebut. Pasalnya, hal itu bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan aparat penegak hukum dan diperlukan keputusan dari pengadilan.
“Prinsipnya, kita coba komunikasikan dan musyawarahkan pihak yang dilaporkan dengan pihak pelapor, termasuk juga seluruh ahli waris yang ada,” katanya.
Terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan para mahasiswa dan petani, Subagyo mengatakan, hal itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah. Sehingga, dirinya sepakat karena hal itu merupakan kewajiban Pemkot Serang.





