Sungguh malang nasib SR (11), gadis asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ini menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial AW (70). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, saat korban sedang bermain di sekitar halaman musola.
Mirisnya, menurut penuturan paman korban, Yosep, pelaku merupakan tetangganya sendiri.
Terjadi di Kamar Mandi Musola
Menurut penuturan Yosep, pada saat itu, SR sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar musola, tidak jauh dari rumahnya. Kemudian, pelaku AW menghampiri korban dan mengajak korban pergi ke kamar mandi musola, dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5000.
“Kejadian nya itu pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, saat korban sedang bermain di sekitar halaman musola,” katanya, Senin (4/11/24) seperti dikutip Tribunnews.com.
Yosep mengatakan, awal mula kejadian tersebut ditemukan oleh saksi temen SR, berinisial NB yang mengikuti keduanya pada saat SR di ajak ke kamar mandi oleh pelaku.
Karena penasaran, NB pun mengintip AW dari luar kamar mandi dan melihat AW melakukan tindak tak senonoh kepada SR.
Teman Korban Teriak Minta Tolong
Setelah melihat kejadian tersebut, NB pun berlari sambil teriak meminta tolong kepada warga, sehingga dua warga pun mendatangi kamar mandi musola itu.
“Jadi mereka teriak manggil SR untuk keluar dari kamar mandi, tidak lama kemudian SR keluar dengan wajah merah pucat, sedangkan AW keluar tapi masuk lagi ke dalam,” katanya.
Yosep mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban dan tokoh masyarakat langsung mendatangi rumah terduga AW, untuk memastikan kebenarannya.
“Memang pas kami tanya dia ngaku, bahwa dia melakukan itu,” jelasnya.
Yosep mengaku, sudah dua kali melakukan musyawarah damai, namun pihak keluarga tetap ingin pelaku di bawa ke ranah hukum.
“Artinya kasus ini jangan di anggap sepele, dan kami ingin pelaku di buat jera,” ucapnya.
Sudah Lapor Polisi Tapi Belum Diproses
Kemudian, pada tanggal 25 Oktober 2024, pihak keluarga korban yang diwakili oleh kedua pamannya, yaitu Yosep dan Nursalim melaporkan AW ke Polres Kabupaten Pandeglang.
Namun, sejak laporan itu masuk, hingga saat ini pihak keluarga korban masih belum juga mendapatkan kepastian.
“Sampai sekarang kita nunggu, bagaimana kejelasan laporan itu,” tuturnya.
Pelaku Bebas Berkeliaran
Pihak keluarga korban dugaan pencabulan di Pandeglang, Banten, meminta aparat kepolsian menangkap AW (70), pelaku pencabulan.
AW diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial SR (11), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Yosep mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pandeglang, sejak tanggal 25 Oktober 2024.
Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan dari Polres Pandeglang tersebut.
“Tolong laporan kami segera ditindaklanjuti secepatnya, karena banyak warga yang sudah resah terhadap keberadaan pelaku AW,” katanya.
Padahal, lanjut Yosep, laporan yang sudah disampaikan kepada Polres Pandeglang sudah sesuai dengan prosedur.
“Artinya saksi ada, tapi kenapa masih belum ada progres dari pihak kepolisian, terutama berkaitan dengan keterangan para saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Nursalim paman korban menambahkan, bahwa dirinya sudah pernah menanyakan terkait perkembangannya laporannya itu kepada anggota Polres Pandeglang, yang menanyakan keterangan ketika saat di BAP.
“Jawaban mereka masih menunggu Kapolres datang terlebih dahulu, karena alasannya lagi ada kegiatan di luar kota. Dan ampai sekarang kami belum mendapatkan kabar lagi,” katanya.
Nursalim berharap kepada Polres Pandeglang, untuk bersikap profesional dalam melakukan penindakan, terutama memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Karena negara kita negara hukum, maka pelaku harus diberikan epek jera, supaya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang,” ucapnya.[]