More

    Enam Pelaku Pencurian Tiang Besi Internet Dibekuk Polisi di Serang

    SERANG – Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil mengamankan enam pelaku pencurian tiang besi milik First Media PT. Cipta Karya Technology di Jalan Tasikardi Banten Lama, Kelurahan Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu.

    Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan pencurian tiang besi tersebut dengan cara digali dan diangkut menggunakan mobil jenis pick up.

    “Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang diketahui dan terjadi di Jalan Tasikardi Banten Lama Kelurahan Pamengkang Kramatwatu,” katanya.

    Kasus ini bermula ketika pelapor, petugas First Media, menerima laporan bahwa ada mobil pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 meter sebanyak 8 buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon.

    “Awalnya pelapor menerima laporan bahwa ada mobil Pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 (tujuh) meter sebanyak 8 (delapan) buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon,” ujarnya.

    Pelapor kemudian langsung berangkat ke lokasi untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik First Media. 

    “Kemudian pelapor langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut, untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom, karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering banyak yang hilang di berbagai tempat,” ujarnya.

    Namun, ketika dalam perjalanan, pelapor mendapat kabar bahwa mobil pick up tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing.

    Pelapor pun langsung menuju ke gudang tersebut dan mengecek tiang besi yang ada di mobil pick up. Setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada, tiang besi tersebut memang benar milik First Media.

    “Namun ketika pelapor dalam perjalanan, memberi kabar kembali kepada pelapor bahwa mobil Pick up  tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing, setelah sampai di tempat tersebut kemudian pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak, dan setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada bahwa benar tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom,” tuturnya.

    Pelapor kemudian mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik Kardi dan mendapati bahwa tiang besi milik First Media sudah tidak ada.

    “Kemudian pelapor mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik kardi  setelah sampai di lokasi benar tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada/hilang,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku berjumlah enam orang berinisial PA (30), SR (26), JM (22), M.S. (25), F.A (24), dan S.B (23). Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 tiang besi provider, 1 unit mobil jenis pick up merek Daihatsu Grand Max warna putih, dan 1 buah linggis.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut.

    “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Hengki. (Fik)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,900PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru