More

    Duhh! Tanah Wakaf di Kabupaten Serang Belum Bersertipikat, Pengelolaannya Juga Jadi Sorotan

    SERANG – Ribuan hektar tanah wakaf di Kabupaten Serang belum memiliki sertipikat atau belum berbadan hukum. Bahkan, pengelolaannya pun terbilang belum maksimal.

    Saat ini Kantor Kementerian Agama (Kemeng) Kabupaten Serang telah mencatat sebanyak 4.901 titik tanah wakaf yang belum bersertipikat, dengan luas lahan yang bervariatif.

    “Bahkan, tahun ini berdasarkan data AIW (Akta Ikrar Wakaf) itu ada 15 titik lagi di Kabupaten Serang. Berarti sudah 4.916 titik dengan luas yang pasti bertambah,” ungkap Jamal, Kasie Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi Sultantv.co, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Meski dirinya tidak menyebutkan angka secara detail, namun diperkirakan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Serang telah mencapai ribuan hektar.

    Jamal menerangkan bahwa pentingnya sertipikat tanah wakaf yang diperoleh wakif (pemberi tanah wakaf) guna mendapatkan kepastian hukum, sehingga terhidar dari sengketa.

    Selain belum berbadan hukum, lanjut dia, pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Serang juga belum tertata dengan maksimal, baik dari segi pengamanan aset maupun pengelolaannya.

    “Contoh kalau dari pengamanan aset, masih banyak tanah-tanah wakaf di Kabupaten Serang itu hanya wakafnya secara lisan, belum teradminitrasi acara dokumen, minimal punya AIW lah,” kata Jamal.

    Meski demikian, dikatakan Jamal, tidak jadi persoalan apabila tanah wakaf di Kabupaten Serang belum bersertipikat, tetapi minimal memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW).

    Sehingga Kantor Kemenag Kabupaten Serang tinggal melanjutkan kepengurusan adminitrasi tanah wakaf tersebut, dari AIW menjadi sertipikat.

    “Apalagi kalau dari AIW kita dorong menjadi sertipikat. Kan ini luar biasa. Ini perlu ada dukungan dari Pemerintah Daerah,” jelas Jamal.

    Selain itu, untuk mengamankan aset berupa tanah wakaf juga harus dibuatkan papan nama. Hal ini untuk menandakan secara publik bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf, sehingga tidak terjadi sengketa.

    “Harus ada bantuan plang (papan nama) misalnya bahwa ini tanah wakaf, luasnya sekian, peruntukannya sekian,” ucap Jamal.

    Namun kendalanya adalah Kantor Kemenag Kabupaten Serang sampai saat ini tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengatas permasalahan tersebut.

    Bahkan, dikatakan Jamal, pihaknya mengharapkan bantuan anggaran dari instansi lain, termasuk pemerintaj daerah (pemda), guna meringankan beban Kantor Kemenag Kabupaten Serang.

    Oleh karenanya, dia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bisa merespon dan mendukung perihal tersebut.

    “Kalau menganggarkan dari anggaran Kemenag itu terbatas. Maka perlu adanya bantuan-bantuan dari instansi lain terutama Pemda,” ungkap dia.

    “Baznas dan BWI juga harus betul-betul duduk bareng untuk mengamankan aset umat ini, karena aset ini milik Allah kalau kata BPN. BPN kan salah satu lembaga yang punya kewenangan untuk mengeluarkan legalitas tanah ,baik itu tanah wakaf maupun tanah perorangan,” pungkasnya.(Roy)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    45,000PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru