More

    DPR Perpanjang Masa Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

    JAKARTA – DPR RI memutuskan untuk memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika. Hal tersebut diputuskan saat Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, (31/5),

    Kedua pembahasan RUU itu akan diperpanjang hingga masa sidang 2022-2023 mendatang.

    “Rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 23 Mei memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.

    Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Hal ini untuk menyikapi perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut.

    “Karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang?,” ujarnya.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota parlemen, diriingi ketukan palu sidang tanda kesepakatan.

    Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi III DPR RI masih melakukan proses pembahasan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata bersama Pemerintah. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru