SERANG – Jelang berakhirnya tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Rilis Akhir Tahun 2022 di Aula Serbaguna, Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (30/12/2022).
Agenda tahunan Polda Banten itu dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja instansi itu dalam satu tahun terakhir.
Selain itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga mengungkapkan, bersamaan dengan kegiatan Rilis Akhir Tahun 2022, pihaknya juga meresmikan website resmi Polda Banten. Website tersebut dapat diakses melalui www.banten.polri.go.id.
Shinto menambahkan, website Polda Banten tersebut diluncurkan sebagai tindak lanjut atas undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami berterimakasih kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Banten yang telah memotivasi kami untuk segera menyelesaikan website Polda Banten,” ungkapnya.
Melalui website tersebut, masyarakat dapat mengetahui pemberitaan seputar Polda Banten serta mengetahui informasi seputar Sejarah Polda Banten, Arti Lambang dan Pataka, Kapolda dari masa ke masa, dan masih banyak lagi.
Turut meresmikan website tersbut yakni Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto. Dia didampingi oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. Ery Nursatari.
“Hari ini, Jumat, 20 Desember 2022, pukul 10.00 WIB, website banten.polri.go.id secara resmi dioperasionalkan,” ujar Rudy.
Pada kesempatan itu juga, Kapolda Banten memberikan apresiasi kepada rekan media yang telah berkontribusi positif terhadap pemberitaan Polda Banten. Penghargaan ini diberikan kepada media televisi, media cetak, dan media online, serta kreator konten dan influencer di Banten.
Mengakhiri kegiatan Rilis Akhir Tahun 2022, Polda Banten menyelenggarakan pemusnahan barang bukti narkoba. Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 508,91 gram, ganja seberat 10,92 gram, dan tembakau gorila seberat 3,85 gram. (Nur)




