JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Univeritas Negeri Lampung (Unila) bersikap tegas terhadap mahasiswa baru yang terbukti masuk lewat jalur suap.
“Seharusnya ada konsekuensinya, karena masuknya ilegal dengan cara menyuap. Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera pada mahasiwa yang lain di universitas yang lain juga,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Alex menyebut, sejauh ini memang pihaknya belum menerima adanya informasi praktik serupa terjadi di universitas negeri lainnya di Indonesia. Meski demikian, bukan berarti praktik tersebut benar-benar tidak ada di kampus negeri lainnya.
“Sejauh ini informasi yang kami terima tidak ada, mudah-mudahan benar-benar enggak ada. Atau semua sama-sama senang. Kalau semua sama-sama senang, sama-sama untung, kan, enggak ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan,” kata Alex.
Sementara terungkapnya praktik suap di Unila ini, menurut Alex lantaran ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor kepada KPK. Sementara belum ada laporan adanya praktik suap di kampus lain.
“Kemarin kebetulan ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu, tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar engak lolos. Artinya ada yang dirugikan kemudian melaporkan,” kata Alex.
KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
Karomani disebut memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus. []





